Diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Sebagai Media Komunikasi Perempuan Basis

No. 005 Tahun III, Agustus 2007
ISI
Halaman Utama
Greget Utama
Kesehatan Reproduksi
LKM dan Koperasi
Pendidikan Politik
Urun Rembug
PUK-Produk Kita
Buruh Migran-Trafficking

Profil Kader Lokal

Resep Praktis
Tips-Kamus Kita

Sastra Dari Akar Rumput

Jaringan Kerja-Seputar Kita
 

 

NGO LINK
PEKKA
ASPPUK
FORMASI
SEAPCP
 

Tanggal:

Jam:

 

PENDIDIKAN POLITIK


Peran Perempuan Dalam Pilkada

Oleh: Tri Endang Sulistyowati

Apa itu PILKADA?

Propinsi DKI Jakarta sebentar lagi akan melaksanakan PILKADA yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) secara langsung oleh rakyat. Pemilihan Gubernur secara langsung ini merupakan cara baru yang mirip dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004 yang lalu. Masing-masing kita berhak memilih calon yang terbaik diantara calon-calon yang ada.  Pemilihan kepala daerah secara langsung dilaksanakan sejak bulan Juni tahun 2005 dan pengaturannya terdapat pada UU No 32 /2004 tentang Pemerintahan daerah.

Mengapa PILKADA Langsung?

PILKADA secara langsung merupakan media pembelajaran bagi rakyat dan merupakan kesempatan dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Mengapa PILKADA langsung karena diharapakan :

  • Kepala Daerah terpilih lebih memperhatikan masyarakat pemilih dan akan diawasi lebih ketat oleh masyarakat mengingat mereka ikut memilih.
  • Menghilangkan manipulasi pilihan
  • Mengurangi praktek “dagang sapi”
  • Memperkuat otonomi Pemerintah daerah terhadap Pemerintah Pusat
  • Menghilangkan campur tangan Pusat terhadap Daerah dalam Pemilihan. PILKADA merupakan cerminan otonomi politik daerah
  • Calon kepala Daerah mempunyai asal-usul yang jelas karena proses yang lebih transparan
  • Kepala Daerah terpilih akan diawasi lebih ketat oleh masyarakat mengingat mereka ikut memilih

Peluang Perempuan dalam PILKADA?

PILKADA secara langsung merupakan peluang bagi perempuan, khususnya menjadi moment yang tepat untuk ambil bagian dalam proses seleksi kepemimpinan daerah. Dalam pencalonan ini potensi Sumberdaya Lokal memiliki peluang yang lebih, mengingat lingkupnya daerah (Kab/Kota) maka akan lebih realistis bagi perempuan untuk memiliki kesempatan bersaing dengan laki-laki, karena langsung dipilih oleh rakyat. Peluang ini dimungkinkan mengingat:

  • Jumlah pemilih perempuan lebih banyak. Dengan banyaknya jumlah pemilih perempuan maka perempuan bisa menggalang kekuatan dan dukungan utamanya dari sesama perempuan, dengan mengedepankan pemahaman tentang pentingnya memperjuangkan issue-issue khusus perempuan.
  • Banyaknya jumlah kelompok/organisasi perempuan. Kekuatan perempuan yang terhimpun  di berbagai organisasi/kelompok perempuan, tidak disangsikan lagi. Dalam lingkup lokal, baik organisasi yang formal, keagamaan, sosial maupun paguyuban berdasarkan kepentingan, wilayah dan kekeluargaan, banyak diikuti oleh perempuan, seperti kelompok arisan, pengajian, koperasi, paguyuban pedagang, dan organisasi formal seperti PKK, maupun organisasi keagamaan seperti Fatayat, Aisyiah dan lain-lain. Organisasi ini bisa menjadi “mesin politik” potensial untuk memenangkan calon perempuan selain partai politik yang ada.

Selain peluang untuk ambil bagian dalam proses seleksi kepemimpinan di daerah, moment PILKADA juga bisa menjadi media dalam proses pendidikan politik, yakni mengajarkan pada permpuan tentang pentingnya menjadi pemilih yang rasional dan independen. Maksudnya perempuan sebagai pemilih hanya akan memberi suaranya kepada calon yang betul-betul memperjuangkan kepentingan perempuan. Apalagi dengan kewenangan strategis yang dimiliki Kepala Daerah, keadaan ini akan sangat membantu. Memilih calon yang paham dan memiliki komitmen jelas dalam pembelaan perempuan setidaknya memberikan ruang didengarkannya aspirasi perempuan.

Dalam lingkup lokal, akan memudahkan perempuan mengidentifikasi kebutuhan paling nyata yang mereka hadapi sehari-hari, dan kebutuhan tersebutlah yang akan menjadi bahan untuk negosiasi politik dengan para calon Kepala daerah. Dalam lingkup lokal pula, dimungkinkan kesempatan untuk bertemu dan mengenal langsungpara calon, meskipun tidak bisa kita pungkiri prosedur dan lingkungan politik sekitar calon juga memiliki strategi tersendiri dalam pemenangan calonnya.

Apa yang bisa dilakukan Perempuan?

Disamping peluang sebagaimana diatas, masih banyak kendala yang bisa menghambat partisipasi dan perjuangan perempuan dalam lingkup politik. Seperti kita sadari bersama adanya konstruksi sosial yang membentuk perempuan berbeda dengan laki-laki merupakan salah satu faktor budaya yang tidak bisa kita abaikan.

Pendidikan, budaya dan berbagai aturan masyarakat selama ini telah menghambat bahkan menutup akses perempuan dalam banyak hal yang  menghambat perempuan masuk dalam dunia politik. Secara struktural hambatan dialami pula oleh perempuan, misalnya pada UU no 12, tentang partai politik, maupun Undang-undang Pemilu, yang belum sepenuhnya memberikan peluang secara eksplisit dan mudah dijangkau perempuan dalam politik. Dengan memperhatikan peluang dan memperhitungkan kemampuan yang dimiliki perempuan baik secara struktural maupun kultur, masih banyak yang bisa dilakukan perempuan, khususnya dalam lingkup  PILKADA yakni :

  • Ikut Terlibat dalam proses Politik dengan :
    • Mengajukan calon dari kalangan permpuan sendiri dengan kualifikasi sensitif terhadap persoalan perempuan, melalui partai-partai yang sejalan dengan visi perempuan
    • Terlibat dalam Team sukses, untuk calon-calon yang diusulkan atau calon yang memiliki komitmen terhadap perjuangan perempuan
    • Mendukung calon di luar kelompok perempuan dengan syarat mau melakukan kontrak politik yang menjadikan agenda perempuan sebagai prioritas dalam kebijakan
  • Melakukan Pendidikan Politik dengan : mengkampanyekan pentingnya partisipasi perempuan dalam proses PILKADA dengan mendorong munculnya kader/calon-calon perempuan dari semua partai, dengan mengambil, yaitu : ”perempuan pilih perempuan” atau ”perempuan pilih calon yang peduli perempuan”. Tau isu-isu lain yang relevan, misalnya tentang korupsi ” pilih calon yang bersih”
  • Melakukan pengawasan dalam Proses pemilihan; mengawasi penyimpangan, melaporkan dan meginformasikan hasil temuannya kepada masyarakat lebih luas/melalui media
  • Melakukan pengawasan dan kontrol pasca pemilihan/dalam pelaksanaan pemerintahannya; baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan publik di daerah setempat
  • Melakukan Advokasi Kebiajkan; menjadi pihak yang kritis dalam mensikapi kebijakan yang dihasilkan selama masa kepemimpinannya melalui upaya-upaya perubahan. Dalam hal ini disyaratkan adanya pengorganisasian kelompok-kelompok masyarakat, khususnya perempuan yang kritis dan terbangun solidaritasnya.


*Tri Endang Sulisyowati, adalah Direktur PPSW Jakarta

** Daftar Pustaka :

    • ”Perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah ” Peluang dan Tantangan, Yuni Pristiwati, ASPPUK, 2006
    • ”PILKADA dan Konteks Desentralisasi” Hadar Gumay, CETRO, 2006


 
 
 


 

copyright 2007 ppsw.or.id