Diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Sebagai Media Komunikasi Perempuan Basis

No. 005 Tahun III, Agustus 2007
ISI
Halaman Utama
Greget Utama
Kesehatan Reproduksi
LKM dan Koperasi
Pendidikan Politik
Urun Rembug
PUK-Produk Kita
Buruh Migran-Trafficking

Profil Kader Lokal

Resep Praktis
Tips-Kamus Kita

Sastra Dari Akar Rumput

Jaringan Kerja-
Seputar Kita

 

NGO LINK
PEKKA
ASPPUK
FORMASI
SEAPCP
 

Tanggal:

Jam:

 

BURUH MIGRAN DAN TRAFFICKING

 

Waspadai  Sindikat
Perdagangan Perempuan dan Anak

Oleh: Yayah Sobariyah


Kepergian Siane (16 th, nama samaran) ke luar negeri merupakan yang pertama kali, tawaran datang dari teman yang baru dikenalnya yang bernama Romlah. Romlah kemudian memperkenalkan klien kepada Adam yang kemudian menawarkan pekerjaan sebagai waitress di Singapura dengan gaji $ S 1,000.00 per bulan. Selama lima hari klien di tempatkan di rumah agen di Kuching dan pada saat di Kuching klien di perkosa oleh agen dan pada saat itu klien baru sadar bahwa klien sudah di tipu. Setelah itu klien diberangkatkan ke Kuala Lumpur dengan naik pesawat dan dibandara telah menunggu seorang agen  dan membawa klien ke rumah agen tersebut. Agen kemudian menjelaskan bahwa klien akan bekerja sebagai pekerja sex dan klien juga sudah punya catatan utang pengganti biaya perjalanan dan untuk itu klien harus melayani 100 tamu untuk melunasi utang, selama utang belum lunas klien tidak di bayar tetapi setelah utang lunas klien akan mendapatkan RM 50.00 setiap melayani satu tamu. Klien tidak ada pilihan lain karena kalau tidak mau diancam akan dipukul”.

Ini bukan sebuah ilustrasi, ini benar-benar terjadi.kisah ini menggambarkan bagaimana Siane dijebak dalam sebuah jaringan perdagangan anak perempuan yang kemudian mengeksploitasinya. Mungkin masih banyak yang tak menyadari, betapa saat ini perdagangan perempuan dan anak perempuan sudah semakin meluas di negara kita, untuk diperdagangkan ke Luar Negeri maupun dikota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung dan Medan.

A. Apakah Perdagangan (Trafficking) perempuan dan anak itu.

gambar1Secara umum perdagangan perempuan itu adalah perbuatan yang memaksa perempuan untuk melakukan sesuatu, baik sebagai pelacur, TKW ataupun pekerjaan-pekerjaan lainnya guna keuntungan sipelaku. Sidang umum PBB membentuk sebuah komite ad hoc dalam mengelaborasi sebuah konvensi melawan kejahatan terorganisir lintas batas. Konvensi PBB ini meliputi sebuah protocol untuk mencegah, menekan dan menghukum Trafficking (perdagangan) manusia terutama perempuan dan anak. Kemudian pada bulan maret 2007, Indonesia telah menerbitkan Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Definisi tentang trafficking pada UU PTPPO, sebagai berikut :
“Perdagangan orang adalah tindakan Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan  kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan  orang lain, atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh”.

Catatan penting :

  • Faktor penting dalam pengertian diatas dalam konteks di Indonesia yaitu bahwa Persetujuan dari korban tidak dianggap sebagai persetujuan, apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penipuan dan kecurangan. Karena meningkatnya perempuan dan anak-anak Indonesia yang mencari pekerjaan keluar desa, kota bahkan ke luar negeri.
  • Seorang anak (setiap manusia dibawah usia 18 tahun) yang telah direkrut, dikirim, dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, ditampung atau diterima untuk tujuan eksploitasi haruslah dikatagorikan sebagai seorang “korban trafiking” meskipun anak tersebut tidak diancam, dipaksa, diculik, ditipu, dianiaya,dijual ataupun disewakan

Secara singkat kita dapat kenali trafiking dengan unsur-unsur :

  • Adanya tindakan/proses (transportasi,transfer dll)
  • Adanya sarana (paksaan, penipuan, kecurangan dll)
  • Adanya tujuan  (eksploitasi)

Untuk korban yang berusia diatas 18 tahun : jika dalam kasus yang anda tangani, satu saja kondisi dari setiap kategori/kolom dibawah ini dipenuhi, maka kasus tersebut adalah trafficking. Persetujuan korban tidak relevan jika satu saja dari kolom yang kedua digunakan.

B.   apa saja Bentuk-Bentuk Trafficking Manusia.

Ada beberapa bentuk trafficking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak perempuan:

  • Kerja paksa dan eksploitasi seks, baik diluar negeri maupun di dalam negeri. Dalam banyak kasus perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran. PRT, pekerja restoran, penjaga toko atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba didaerah tujuan. Dalam kasus lain, beberapa perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja dan mereka dikekang dibawah paksaan dan tidak perbolehkan menolak bekerja.
  • Pembantu rumah tangga (PRT) -baik diluar negeri maupun di dalam negeri. Di trafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk : jam kerja sangat panjang, penyekapan, upah yang tidak dibayar atau dipotong, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya. Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lainnya untuk memastikan para pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri.
  • Bentuk lain dari kerja migran- baik diluar negeri maupun diwilyah indonesia, meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian dipabrik, restoran atau toko kecil, beberapa dari buruh migran ini ditraffik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak ditempat kerja seperti itu melalui jeratan hutang, paksaan dan kekerasan

  • Penari penghibur dan pertukaran budaya, terutama diluar negeri, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai duta budaya, penyanyi atau penghibur di negara asing, pada saat kedatangannya banyak dari perempuan dipaksa untuk bekerja di industri seks  atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.
  • Pengantin pesanan- terutama diluar negeri, beberapa perempuan dan anak yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. dalam kasus semacam itu. Para suami mereka memaksa istri-istri baru itu untuk bekerja utuk keluarga dengan kondisi mirip perbudakan, atau mereka menjual ke industri seks.

  • Beberapa bentuk buruh/pekerja anak- terutama di indonesia beberapa anak yang berada di jalanan untuk mengemis, mencari ikan dilepas pantai seperti jermal, dan bekera diperkebunan telah ditrafik ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini.
  • Trafficking/penjualan bayi- baik diluar negeri ataupun di Indonesia. Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu dengan perkawinan palsu saat negeri dan kemudian mereka dipaksa utnuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi illegal.

C. Siapa saja yang dapat menjadi pelaku trafficking ? 

  • Perusahaan perekrut tenaga kerja/PJTKI
  • Agen/calo tenaga kerja
  • Aparat pemerintah, jika memalsukan dokumen, membiarkan terjadinya pelanggaran, dan memfasilitasi penyebrangan melintasi perbatasan secara illegal
  • Majikan, jika menempatkan pekerja secara eksploitatif . tidak membayar gaji, menyekap pekerja, melakukan kekerasan seksual, fisik, memaksaterus bekerja aau menjerat pekerja dengan hutan
  • Pemilik atau pengelola rumah bordil.
  • Orang tua, sanak saudara dapat dianggap sebagai pelaku manakala mereka secara sadar menjual anak atau saudarannya baik langsung atau melalui calo kepada majikan di sector industri seks atau lainnya. Atau jika mereka menerima pembayaran di muka dengan penghasilan yang akan diterima oleh anak mereka nantinya. Demikian pula jika orang tua menawarkan layanan dari anak mereka guna melunasi hutangnya dan menjerat anaknya libatan hutang.
  • Suami juga bisa menjadi pelaku, jika ia menikahi perempuan tetapi kemudian mengirim istrinya ke tempat baru untuk mengeksploitasinya demi keuntungan ekonomi, menempatkannya dalam status budak atau memaksanya melakukan prostitusi.

D. Siapa saja yang dapat menjadi korban trafficking?

Korban perdagangan anak tidak pandang bulu, siapa saja (setiap orang) dapat menjadi korban perdagangan khususnya perempuan dan anak?

  • Anak-anak jalanan
  • Orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan/informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilihnya
  • Perempuan dan anak di daerah konflik dan yang menjadi pengungsi
  • Perempuan dan anak miskin di kota atau pedesaan
  • Perempuan dan anak yang berada di wilayah perbatasan antar negara
  • Perempuan dan anak yang keluarganya di terjerat hutang
  • Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga
  • Perempuan yang menjadi korban perkosaan.


* Yayah Sobariyah, adalah Direktur PPSW Jawa Barat-Banten

 

 
 

 

 

copyright 2007 ppsw.or.id